PERIHAL PINDAH DATANG PENDUDUK
Detail Pengumuman
Dalam rangka penataan dan penertiban administrasi kependudukan, warga Samarinda berdasarkan surat menteri Dalam Negeri Nomor 470/1256/SJ tanggal 27 Desember 2021 perihal Pindah Penduduk agar dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
1. Bagi warga yang sudah berdomisili lebih dari satu tahun agar dapat mengurus surat pindah dari daerah asal ke Kota Samarinda
2. Warga yang kesulitan dalam pengurusan surat pindah dari daerah asal bisa berkoordinasi dan di bantu oleh Disdukcapil agar mendapatkan surat pindah dari daerah asal serta mendapatkan kartu keluarga dan KTP Samarinda
3. Warga yang tinggal di Samarinda (untuk sekolah/kuliah) dan warga yang tinggal untuk sementara waktu (kurang dari 1 tahun) dapat mendaftarkan domisili sementara pada https://penduduknonpermanen.kemendagri.go.id/
Komentar Publik