LURAH : 

Tugas :                                                                                                    

  1.  Melaksanakan Kegiatan Pemerintahan kegiatan Kelurahan                         
  2. Melakukan Pemberdayaan masyarakat                                                     
  3. melaksanakan pelayanan masyarakat                                                       
  4. Memelihara ketentraman dan ketertiban umum                                       
  5. Memelihara sarana dan prasarana serta fasilitas pelayanan umum            

Fungsi :

  1. Menyusun program kerja kegiatan di tingkat kelurahan                                                                                                           
  2. Pengoordinasian penyelenggaraan pemerintah di wilayah kelurahan
  3. Penyelenggaraan kegiatan pembinaan ideologi negara dan kesatuan bangsa lingkup rukun warg
  4. Pengoordinasian kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat
  5. Pembinaan penyelenggaraan terhdap kegiatan di bidang POSYANDU dan kebersihan
  6. Pelaksanaan pembinaan penyelenggaraan bidang kesejahteraan sosial
  7. Pelaksanaan penatausahaan Kelurahan
  8. Pelaksanaan tugas  yang diberikan oleh Camat sesuai dengan tugas & fungsinya

SEKRETARIS LURAH :

Tugas :

  1. Melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi, perencanaan program pelaporan urusan umum dan kehumasan, ketatalaksanaan, perlengkapan, administrasi keuangan, dan kepegawaian
  2. Sekretariat kelurahan dipimpin oleh seorang Sekretaris Kelurahan yang berada di bawah langsung dan bertanggung jawab langsung kepada Lurah

Fungsi :

  1. Merencanakan, menyusun, dan melaksanakan rencana program dan kegiatan kesekretariatan
  2. Merumuskan kebijakan teknis pelaksanaan kegiatan kesekretariatan
  3. Melaksanakan koordinasi dengan unit kerja terkait terhadap kegiatan kesekretariatan
  4. Menyiapkan bahan penyusun dokumen Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah
  5. Melaksanakan supervisi, monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan seksi-seksi kelurahan
  6. Melaksanakan  pengelolaan data dan dokumentasi pelaksanaan program dan kegiatan kelurahan
  7. Menghimpun laporan pelaksanaan program dan  kegiatan kelurahan
  8. Melaksanakan ketatausahaan, ketatalaksanaan, dan kearsipan
  9. Mengelola urusan kehumasan, kepustakaan, serta layanan informasi dan pengaduan masyarakat
  10. Melaksanakan administrasi dan pembinaan kepegawaian
  11. Mengelola anggaran dan aset daerah sesuai lingkup tugasnya berdasarkan ketentuan
  12. Mengelola urusan rumah tangga dan perlengkapan
  13. Memfasilitasi penyusunan dan pelaksanaan Standar Operasional Prosedur (SOP), Standar Pelayanan Minimal (SPM), Standar Pelayanan Publik (SPP), Maklumat Pelayanan dan Survey Kepuasan Masyarakat (SKM)
  14. Mengoordinasikan pengelolaan data dan pengembangan sistem teknologi informasi/aplikasi
  15. Melaksanakan evaluasi dan pelaporan pelaksaan tugas dan fungsi
  16. Melaksanakan sistem pengendalian intern pemerintahan
  17. Melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

SEKSI PEMERINTAHAN, KETENTRAMAN DAN KETERTIBAN

Tugas :

  1. Melaksanakan pengumpulan dan penyiapan bahan, perumusan kebijakan, koordinasi, perencanaan program, dan  pelaporan bidang pemerintahan, ketentraman dan ketertiban
  2. Seksi Pemerintahan, Ketentraman dan Ketertiban dipimpin langsung oleh Kepala Seksi dan bertanggung jawan langsung kepada Camat

Fungsi :

  1. Merencanakan, menyusun dan melaksanakan program kegiatan sesuai lingkup tugasnya
  2. Merumuskan kebijakan teknis pelaksanaan kegiatan sesuai bidang tugasnya
  3. Mengumpulkan, mengolah, menyajikan, mengembangkan dan memanfaatkan data dan informasi bidang pemerintahan, ketentraman dan ketertiban wilayah kelurahan
  4. Melaksanakan koordinasi dengan unit kerja terkait terhadap kegiatan penyelenggaraan pemerintahan, ketentraman dan ketertiban wilayah kelurahan
  5. Melaksanakan koordinasi dengan pemuka agama yang berada di wilayah kerja kelurahan untuk mewujudkan ketentraman dan ketertiban
  6. Melaksanakan koordinasi dengan unit kerja terkait tugas dan fungsinya di bidang penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan
  7. Melaksanakan pencatatan monografi kelurahan
  8. Melaksanakan administrasi pertanahan, kependudukan, dan pencatatan sipil serta administrasi bidang pemerintahan
  9. Melaksanakan pelayanan administrasi bidang pemerintahan, ketentraman, dan ketertiban sesuai lingkup tugasnya
  10. Memfasilitasi pelaksanaan pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian ketua RT serta membantu penyelesaian proses administrasinya
  11. Melaksanakan tanggap bencana lingkup kelurahan
  12. Memfasilitasi penyelenggaraan Pemiliihan Umum
  13. Melaksanakan sistem pengendalian intern pemerintahan
  14. Melaksanakan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi
  15. Melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

SEKSI KESEJAHTERAAN DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT

Tugas :

  1. Seksi Kesejahteraan dan Pemberdayaan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Huruf H angka 3 mempunyai tugas melaksanakan pengumpulan dan penyiapan bahan, perumusan kebijakan, koordinasi, perencanaan program, pelaporan bidang kesejahteraan dan pemberdayaan masyarakat
  2. Seksi Kesejahteraan dan Pemberdayaan Masyarakat dipimpin oleh kepala Seksi dan bertanggung jawab langsung kepada camat

Fungsi :

  1. Merencanakan, menyusun dan melaksanakan program dan kegiatan sesuai lingkup tugasnya;
  2. Merumuskan kebijakan teknis pelaksanaan kegiatan sesuai bidang tugasnya;
  3. Mengumpulkan, mengolah, menyajikan, mengembangkan dan memanfaatkan data dan informasi bidang kesejahteraan dan pemberdayaan masyrakat
  4. Melaksanakan koordinasi, pembinaan, pengawasan, dan pengendalian terhadap berbagai kegiatan 
  5. Melaksanakan koordinasi dengan unit kerja terkait terhadap pelaksanaan berbagai kegiatan di bidangnya
  6. Melaksanakan pelayanan administrasi sesuai bidangnya
  7. Memfasilitasi pelaksanaan kegiatan keagamaan, pendidikan, kesehatan, sosial, ketenagakerjaan, serta pemberdayaan masyarakat, perempuan dan anak di wilayah kelurahan Sempaja Selatan
  8. Melaksanakan koordinasi dengan PKK, LPM, PSM, Karang Taruna atau lembaga terkait 
  9. Melaksanakan pembinaan terhadap organisasi kepemudaan, olahraga, kesenian, dan organisasi masyarakat
  10. Melaksanakan bimbingan dan penyuluhan kepada masyarakat dalam rangka partisipasi pemberdayaan masyarakat dan kesejahteraan masyarakat
  11. Melaksanakan sistem pengendalian intern pemerintahan
  12. Melakukan evaluasi dan pelaporan pelaksanakan tugas dan fungsi
  13. Melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan sesuai dengan peraturan perundang-undangan

SEKSI EKONOMI DAN PEMBANGUNAN DAN LINGKUNGAN HIDUP

Tugas :

  1. Seksi Ekonomi Pembangunan dan Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 huruf H angka 4 mempunyai tugas melaksanakan pengumpulan dan penyiapan bahan, perumusan kebijakan, koordinasi, perencanaan program, dan pelaporan bidang ekonomi, pembangunan dan Lingkungan Hidup
  2. Seksi Ekonomi Pembangunan dan Lingkungan Hidup dipimpin oleh Kepala Seksi dan bertanggung jawab langsung dengan Camat

Fungsi :

  1. Merencanakan, menyusun dan melaksanakann program dan kegiatan sesuai lingkup tugasnya
  2. Merumuskan kebijakan teknis pelaksanaan kegiatan sesuai bidang tugasnya
  3. Mengumpulkan, mengolah, menyajikan, mengembangkan dan memanfaatkan data dan informasi bidang pembangunan, sarana dan prasarana umum jalan dan jembatan
  4. Mengelola data lingkungan hidup, kebersihan dan keindahan kota serta Ruang Terbuka Hijau (RTH)
  5. Menyiapkan bahan musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang)
  6. Melakukan pemantauan terhadap kelancaran pengelolaan persampahan
  7. Melaksanakan koordinasi, pembinaan, pengawasan, dan pengendalian terhadap berbagai kegiatan sesuai bidangnya
  8. Melaksanakan pelayanan administrasi sesuai bidangnya
  9. Melaksanakan koordinasi dengan unit kerja terkait pelaksanaan terhadap pelaksanaan berbagai kegiatan
  10. Menyusun profil kelurahan
  11. Memfasilitasi pembangunan di bidang prasarana dan pengembangan perekonomian
  12. Melaksanakan kegiatan, pembinaan dan pengawasan serta laporan langkah-langkah penanggulangan terhadap terjadinya pencemaran, dan kerusakan lingkungan hidup serta pola pencegahan kerusakan lingkungan hidup
  13. Melaksanakan pembinaan dan pengembangan serta pemantauan terhadap usaha di bidang perindustrian dan perdagangan, perkoperasian, UMKM, pertanian dan peternakan
  14. Melaksanakan penyuluhan dan monitoring kepada koperasi dan pengrajin
  15. Melaksanakan sistem pengendalian intern pemerintahan
  16. Melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan


Selamat datang di Website Resmi Kelurahan Sempaja Selatan
Selalu Terdepan
KELURAHAN SEMPAJA SELATAN PELAYAN PUBLIK PRIMA AKUNTABEL DAN TRANSPARANT "SALAM PERUBAHAN"