Tupoksi
LURAH :
Tugas :
- Melaksanakan Kegiatan Pemerintahan kegiatan Kelurahan
- Melakukan Pemberdayaan masyarakat
- melaksanakan pelayanan masyarakat
- Memelihara ketentraman dan ketertiban umum
- Memelihara sarana dan prasarana serta fasilitas pelayanan umum
Fungsi :
- Menyusun program kerja kegiatan di tingkat kelurahan
- Pengoordinasian penyelenggaraan pemerintah di wilayah kelurahan
- Penyelenggaraan kegiatan pembinaan ideologi negara dan kesatuan bangsa lingkup rukun warg
- Pengoordinasian kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat
- Pembinaan penyelenggaraan terhdap kegiatan di bidang POSYANDU dan kebersihan
- Pelaksanaan pembinaan penyelenggaraan bidang kesejahteraan sosial
- Pelaksanaan penatausahaan Kelurahan
- Pelaksanaan tugas yang diberikan oleh Camat sesuai dengan tugas & fungsinya
SEKRETARIS LURAH :
Tugas :
- Melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi, perencanaan program pelaporan urusan umum dan kehumasan, ketatalaksanaan, perlengkapan, administrasi keuangan, dan kepegawaian
- Sekretariat kelurahan dipimpin oleh seorang Sekretaris Kelurahan yang berada di bawah langsung dan bertanggung jawab langsung kepada Lurah
Fungsi :
- Merencanakan, menyusun, dan melaksanakan rencana program dan kegiatan kesekretariatan
- Merumuskan kebijakan teknis pelaksanaan kegiatan kesekretariatan
- Melaksanakan koordinasi dengan unit kerja terkait terhadap kegiatan kesekretariatan
- Menyiapkan bahan penyusun dokumen Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah
- Melaksanakan supervisi, monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan seksi-seksi kelurahan
- Melaksanakan pengelolaan data dan dokumentasi pelaksanaan program dan kegiatan kelurahan
- Menghimpun laporan pelaksanaan program dan kegiatan kelurahan
- Melaksanakan ketatausahaan, ketatalaksanaan, dan kearsipan
- Mengelola urusan kehumasan, kepustakaan, serta layanan informasi dan pengaduan masyarakat
- Melaksanakan administrasi dan pembinaan kepegawaian
- Mengelola anggaran dan aset daerah sesuai lingkup tugasnya berdasarkan ketentuan
- Mengelola urusan rumah tangga dan perlengkapan
- Memfasilitasi penyusunan dan pelaksanaan Standar Operasional Prosedur (SOP), Standar Pelayanan Minimal (SPM), Standar Pelayanan Publik (SPP), Maklumat Pelayanan dan Survey Kepuasan Masyarakat (SKM)
- Mengoordinasikan pengelolaan data dan pengembangan sistem teknologi informasi/aplikasi
- Melaksanakan evaluasi dan pelaporan pelaksaan tugas dan fungsi
- Melaksanakan sistem pengendalian intern pemerintahan
- Melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
SEKSI PEMERINTAHAN, KETENTRAMAN DAN KETERTIBAN
Tugas :
- Melaksanakan pengumpulan dan penyiapan bahan, perumusan kebijakan, koordinasi, perencanaan program, dan pelaporan bidang pemerintahan, ketentraman dan ketertiban
- Seksi Pemerintahan, Ketentraman dan Ketertiban dipimpin langsung oleh Kepala Seksi dan bertanggung jawan langsung kepada Camat
Fungsi :
- Merencanakan, menyusun dan melaksanakan program kegiatan sesuai lingkup tugasnya
- Merumuskan kebijakan teknis pelaksanaan kegiatan sesuai bidang tugasnya
- Mengumpulkan, mengolah, menyajikan, mengembangkan dan memanfaatkan data dan informasi bidang pemerintahan, ketentraman dan ketertiban wilayah kelurahan
- Melaksanakan koordinasi dengan unit kerja terkait terhadap kegiatan penyelenggaraan pemerintahan, ketentraman dan ketertiban wilayah kelurahan
- Melaksanakan koordinasi dengan pemuka agama yang berada di wilayah kerja kelurahan untuk mewujudkan ketentraman dan ketertiban
- Melaksanakan koordinasi dengan unit kerja terkait tugas dan fungsinya di bidang penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan
- Melaksanakan pencatatan monografi kelurahan
- Melaksanakan administrasi pertanahan, kependudukan, dan pencatatan sipil serta administrasi bidang pemerintahan
- Melaksanakan pelayanan administrasi bidang pemerintahan, ketentraman, dan ketertiban sesuai lingkup tugasnya
- Memfasilitasi pelaksanaan pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian ketua RT serta membantu penyelesaian proses administrasinya
- Melaksanakan tanggap bencana lingkup kelurahan
- Memfasilitasi penyelenggaraan Pemiliihan Umum
- Melaksanakan sistem pengendalian intern pemerintahan
- Melaksanakan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi
- Melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
SEKSI KESEJAHTERAAN DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
Tugas :
- Seksi Kesejahteraan dan Pemberdayaan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Huruf H angka 3 mempunyai tugas melaksanakan pengumpulan dan penyiapan bahan, perumusan kebijakan, koordinasi, perencanaan program, pelaporan bidang kesejahteraan dan pemberdayaan masyarakat
- Seksi Kesejahteraan dan Pemberdayaan Masyarakat dipimpin oleh kepala Seksi dan bertanggung jawab langsung kepada camat
Fungsi :
- Merencanakan, menyusun dan melaksanakan program dan kegiatan sesuai lingkup tugasnya;
- Merumuskan kebijakan teknis pelaksanaan kegiatan sesuai bidang tugasnya;
- Mengumpulkan, mengolah, menyajikan, mengembangkan dan memanfaatkan data dan informasi bidang kesejahteraan dan pemberdayaan masyrakat
- Melaksanakan koordinasi, pembinaan, pengawasan, dan pengendalian terhadap berbagai kegiatan
- Melaksanakan koordinasi dengan unit kerja terkait terhadap pelaksanaan berbagai kegiatan di bidangnya
- Melaksanakan pelayanan administrasi sesuai bidangnya
- Memfasilitasi pelaksanaan kegiatan keagamaan, pendidikan, kesehatan, sosial, ketenagakerjaan, serta pemberdayaan masyarakat, perempuan dan anak di wilayah kelurahan Sempaja Selatan
- Melaksanakan koordinasi dengan PKK, LPM, PSM, Karang Taruna atau lembaga terkait
- Melaksanakan pembinaan terhadap organisasi kepemudaan, olahraga, kesenian, dan organisasi masyarakat
- Melaksanakan bimbingan dan penyuluhan kepada masyarakat dalam rangka partisipasi pemberdayaan masyarakat dan kesejahteraan masyarakat
- Melaksanakan sistem pengendalian intern pemerintahan
- Melakukan evaluasi dan pelaporan pelaksanakan tugas dan fungsi
- Melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan sesuai dengan peraturan perundang-undangan
SEKSI EKONOMI DAN PEMBANGUNAN DAN LINGKUNGAN HIDUP
Tugas :
- Seksi Ekonomi Pembangunan dan Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 huruf H angka 4 mempunyai tugas melaksanakan pengumpulan dan penyiapan bahan, perumusan kebijakan, koordinasi, perencanaan program, dan pelaporan bidang ekonomi, pembangunan dan Lingkungan Hidup
- Seksi Ekonomi Pembangunan dan Lingkungan Hidup dipimpin oleh Kepala Seksi dan bertanggung jawab langsung dengan Camat
Fungsi :
- Merencanakan, menyusun dan melaksanakann program dan kegiatan sesuai lingkup tugasnya
- Merumuskan kebijakan teknis pelaksanaan kegiatan sesuai bidang tugasnya
- Mengumpulkan, mengolah, menyajikan, mengembangkan dan memanfaatkan data dan informasi bidang pembangunan, sarana dan prasarana umum jalan dan jembatan
- Mengelola data lingkungan hidup, kebersihan dan keindahan kota serta Ruang Terbuka Hijau (RTH)
- Menyiapkan bahan musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang)
- Melakukan pemantauan terhadap kelancaran pengelolaan persampahan
- Melaksanakan koordinasi, pembinaan, pengawasan, dan pengendalian terhadap berbagai kegiatan sesuai bidangnya
- Melaksanakan pelayanan administrasi sesuai bidangnya
- Melaksanakan koordinasi dengan unit kerja terkait pelaksanaan terhadap pelaksanaan berbagai kegiatan
- Menyusun profil kelurahan
- Memfasilitasi pembangunan di bidang prasarana dan pengembangan perekonomian
- Melaksanakan kegiatan, pembinaan dan pengawasan serta laporan langkah-langkah penanggulangan terhadap terjadinya pencemaran, dan kerusakan lingkungan hidup serta pola pencegahan kerusakan lingkungan hidup
- Melaksanakan pembinaan dan pengembangan serta pemantauan terhadap usaha di bidang perindustrian dan perdagangan, perkoperasian, UMKM, pertanian dan peternakan
- Melaksanakan penyuluhan dan monitoring kepada koperasi dan pengrajin
- Melaksanakan sistem pengendalian intern pemerintahan
- Melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan