Sesuai dengan Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 Pasal 181 ayat 3 Bupati/Walikota melakukan pengendalian dan evaluasi terhadap perencanaan pembangunan daerah lingkup kabupaten/kota dan Perwali Nomor 11 Tahun 2022 Pasal 44 ayat 1 monitoring danevaluasi untuk pengendaliam pelaksanaan Probebaya diseluruh Kelurahan dilaksanakan secara berjenjang mulai dari tim fasilitasi Probebaya Kelurahan, tim koordinasi Probebaya Kecamatan dan tim pengendali Probebaya secara berkala.

Selamat datang di Website Resmi Kelurahan Sempaja Selatan
Selalu Terdepan
KELURAHAN SEMPAJA SELATAN PELAYAN PUBLIK PRIMA AKUNTABEL DAN TRANSPARANT "SALAM PERUBAHAN"