December 05, 2022
Sesuai dengan Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 Pasal 181 ayat 3 Bupati/Walikota melakukan pengendalian dan evaluasi terhadap perencanaan pembangunan daerah lingkup kabupaten/kota dan Perwali Nomor 11 Tahun 2022 Pasal 44 ayat 1 monitoring danevaluasi untuk pengendaliam pelaksanaan Probebaya diseluruh Kelurahan dilaksanakan secara berjenjang mulai dari tim fasilitasi Probebaya Kelurahan, tim koordinasi Probebaya Kecamatan dan tim pengendali Probebaya secara berkala.